Pemilik Yang SIM-nya Mati Tanggal 3-20 Juli 2021 Bisa Dapat Kompensasi, Maksimal 27 Juli

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Jumat, 2 Juli 2021 | 19:40 WIB

Ilustrasi Satpas SIM (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Dalam masa PPKM Darurat, Korlantas Polri memberikan dispensasi untuk masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jadi bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sd 20 Juli 2021, dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli 2021.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," kata Djati (2/7/2021).

Maksudnya buat  yang SIM-nya mati di tanggal 3-20 Juli, kompensasinya hanya bisa dilakukan pada 21-27 Juli.

Jadi jangan sampai kelewatan memperpanjang atau harus bikin SIM baru.

Baca Juga: Perpanjang SIM Online Dari Rumah Pakai HP Caranya Mudah, Ini 12 Langkahnya

Kendati demikian, bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sebab, dari surat telegram Kapolri ada pembatasan 50 persen bagi warga yang hendak membuat atau memperpanjang SIM tersebut.

Sementara bagi wilayah zona merah ada pembatasan pemohon 25 persen dari jumlah kapasitas normal.

Dirinya berharap, dengan adanya dispensasi perpanjangan SIM selama masa pandemi ini, masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik.

Sebelumnya, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akan berlaku mulai 3 Juli 2021.

Bahkan hari ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah meneken Instruksi Mendagri PPKM Darurat di Jawa dan Bali.