Otomotifnet.com - Layanan SIM Nasional Presisi (Sinar) untuk perpanjang SIM menggunakan aplikasi di Handphone sudah diluncurkan Polri.
Layanan Sinar di aplikasi Digital Korlantas Polri sendiri diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Satpas Daan Mogot, Jakarta (13/4/2021).
Sekadar info, aplikasi untuk perpanjang SIM lewat HP tersebut sudah ada di dua platform baik android dan Ios.
Tinggal masuk ke menu playstore di sistem Android atau App store di sistem Ios, cari aplikasinya dan tinggal unduh.
Ketika mengetik SINAR di Play store atau App store otomatis akan langsung terlihat aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Baca Juga: Korlantas Polri Targetkan 452 Satpas Siap Layani Perpanjang SIM Pakai Aplikasi SINAR
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, mengataka, semenjak dilauncing aplikasi sinar sudah menerbitkan lebih 26 ribu SIM.
"Semenjak aplikasi SINAR diperkenalkan sudah lebih dari 26 ribu SIM diterbitkan. Itu baru di-handle oleh 4 Satpas yakni, Da'an Mogot, Depok, Jombang dan Denpasar," kata Arief, Kamis (11/6/2021).
Menurut Arief, Sinar memudahkan sebab dapat diakses kapan saja dan di mana saja, sehingga lebih mudah, cepat, dan akurat.
Layanan yang sudah tersedia terkait SIM hanya perpanjangan, sedangkan untuk pembuatan SIM baru masih tertulis 'akan segera tersedia'.
Khusus untuk perpanjangan SIM, caranya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Bikin SIM Lewat Aplikasi Online Suka Rewel, Ini Solusi Dari Polisi