Otomotifnet.com - Polisi mengungkap masalah yang ditemui saat membuat SIM online via aplikasi.
Diketahui sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan aplikasi Digital Korlantas pada 13 April 2021 lalu.
Di dalamnya terdapat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui SINAR.
Namun, aplikasi ini baru tersedia dan bisa digunakan pada sistem operasi android atau play store.
Baca Juga: Cabut SIM Pelanggar Lalu Lintas Pakai Sistem Poin, Kapan Berlaku?
Disampaikan oleh AKBP Arief Budiman SH Sik, selaku Kasi Standar Pengemudi Direktorat Regident Korlantas Polri, sejak diluncurkan hingga saat ini, SINAR sudah menerbitkan sebanyak 26.000 SIM.
Namun, masih banyak pengguna aplikasi yang mengalami masalah seperti error pada aplikasi.
Menanggapi hal tersebut, menurut AKBP Arief hal tersebut bukan dikarenakan aplikasinya, melainkan masalah pada jaringan masing-masing pengguna.
"Seandainya masih ada trouble di aplikasi tidak akan menerbitkan sebanyak itu, biasanya masalah sinyal dan jaringan," ujar AKBP Arief di Jakarta (11/6/2021).
Baca Juga: SIM C Akan Ada 3 Golongan, Tambah CI dan CII, Berlaku Mulai Kapan?