Otomotifnet.com - Aturan mengenai pelanggaran lalu lintas bakal dihitung pakai poin mulai berlaku.
Jika sering melakukan pelanggaran di jalan atau terkena tilang, sanksi maksimalnya berupa pencabutan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Informasi ini dikonfirmasi oleh Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.
Menurut Arief, aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
"Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku," terang Arief, (1/6/21).
Baca Juga: Muncul Aturan Baru, Pelanggar Lalu Lintas Dilarang Kredit Motor Dan Mobil
"Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit," sambungnya.
"Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini," tegas Arief.
Lebih lanjut, Arief mengatakan, nantinya penggolongan SIM C untuk pengendara motor akan mulai diterapkan antara Agustus atau September 2021.
Adapun penggolongan SIM C terbagi menjadi 3 jenis, yaitu SIM C, CI dan CII.
Jika merujuk dalam aturan tersebut, pihak kepolisian bakal menerapkan penghitungan poin yang dihitung setiap pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR