Otomotifnet.com - Tilang elektronik berlaku di sejumlah jalan di DKI Jakarta.
Bagi pengendara motor dan pengemudi mobil yang terpantau kamera CCTV melanggar lalu lintas diwajibkan membayar denda tilang.
Apabila tak membayar denda tilang kurang lebih dua pekan setelah surat tilang dikirim ke rumah, polisi berhak memblokir STNK.
Nantinya STNK yang sudah diblokir baru bisa membayar pajak jika sudah membayar denda.
Selain itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi menjelaskan ada aturan baru yang sedang digodok.
(Baca Juga : Sebanyak 1.500 Surat Tilang Dikirim, Diblokir Jika Tak Ada Respons)
"Jadi kita sedang bekerjasama dengan perbankan, jadi nanti data pelanggar lalu lintas itu akan terhubung dengan perbankan juga," kata Herman (28/1/2019).
Nantinya, menurut Herman, pelanggar lalu lintas namanya diblokir dan tak bisa mengajukan kredit kendaraan.
Karena namanya tercemar sudah melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Detailnya seperti apa nanti akan diinformasikan selanjutnya. Masih diwacanakan dan dikaji terus bersama dengan pemangku kepentingan terkait," ucap Herman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Baru, Pelanggar Lalu Lintas Dilarang Kredit Kendaraan.