Otomotifnet.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan sampai minggu kemarin, pihaknya sudah memblokir kurang lebih 800 STNK.
Ia menjelaskan pemblokiran tersebut dilakukan, karena pelanggar dan tidak merespons atau tidak membayar dendanya.
"Kenapa diblokir karena mereka melanggar, tercapture dan tidak ada konfirmasi, tidak ada respon," katanya di Bundaran HI, Jakarta Pusat (20/1/2019).
"Ada juga yang dikonfirmasi, ada respon tetapi dia tidak menindaklanjuti apakah membayar dendanya, enggak ada juga, ya kita blokir juga," lanjut Yusuf.
(Baca Juga : Akhir Kasus Truk Tabrak Lancer Polisi, Sepakat Damai, Sopir Tetap Ditilang)
Yusuf menjelaskan dampaknya nanti pada saat mereka mengesahkan STNK, kemudian mereka membayar pajak kendaraanya.
Hal ini tidak bisa karena mereka harus buka blokirnya, sedangkan untuk membuka blokirnya mereka harus membayar denda tilang itu agar bisa dibuka.
Ia juga menyampaikan, kurang lebih 1.500 surat tilang yang dikirim ke pelanggar electronic traffic law enforcement (ETLE) sejak dimulai pemberlakuan pada 1 November 2018 di Jakarta.
"Kurang lebih 1500-an (surat tilang) yang sudah dikirim. Kalau sampai waktu tertentu tidak ada (dibayar denda), akan diblokir juga," tegas Yusuf.
(Baca Juga : Emak-emak Ngegas Nggak Terima Ditilang, Si Perekam Malah Digampar)
Menurutnya, dalam pemberian surat tilang membutuhkan waktu hingga pelanggar menindaklanjuti pelanggarannya.
"Butuh waktu, ada tahapan konfirmasi tiga hari, tahapan tilang lima hari, dan sampai 7 hari menunggu respons," ujarnya.
Apabila pelanggar tidak memenuhi tanggung jawabnya, STNK pelanggar akan diblokir.
Artikel serupa telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pengendara yang Kena Tilang Elektronik Harus Mengkonfirmasi Bila Tak Mau STNK-nya Diblokir
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Jakarta |
KOMENTAR