Perpanjang SIM Online Dari Rumah Pakai HP Caranya Mudah, Ini 12 Langkahnya

Ignatius Ferdian,Indra GT - Jumat, 2 Juli 2021 | 15:00 WIB

Perpanjang SIM online bisa melalui HP (Ignatius Ferdian,Indra GT - )

Kompas.com
Gambar ilustrasi. Aplikasi Perpanjang SIM Online, Bisa Buat Urus SIM Hilang Juga?

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri

2. Verifikasi

Pengguna diminta memasukkan nomor ponsel dan alamat email guna mendapatkan One Time Password (OTP) untuk verifikasi.

3. Registrasi

Pengguna memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, kemudian akan dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah (liveness face recognition).

Setelah registrasi dinyatakan valid, pengguna bisa mengakses layanan yang tersedia di Digital Korlantas Polri

Baca Juga: Aplikasi SIM Online Akhirnya Dirilis, Pakai Nama Sinar, Jadi Yang Pertama di Dunia

4. Perpanjangan SIM

Pengguna memilih ikon Sinar pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Perpanjangan SIM.

Layanan ini hanya bisa melakukan perpanjangan dua jenis SIM, yakni A dan C.

5. Pilih golongan SIM

Pemohon diminta memilih golongan SIM yang ingin diperpanjang lalu memasukkan nomor SIM yang sudah dimiliki.

6. Unggah Data

Setelah itu pemohon diminta mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.

Baca Juga: Syarat Baru Pembuatan SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Ujian Teori dan Praktik Hilang?