"Aturan untuk pengemudi sebelum berangkat, biasanya di Swab Test Antigen terlebih dulu sebelum berangkat dan standar kesehatan lainnya juga di cek oleh Dinas Kesehatan," kata Deny.
Untuk mensiasati banyaknya persyaratan yang harus dilengkapi saat menaiki armada Bus dari terminal.
Beberapa masyarakat menggunakan cara lain, yaitu menelepon pengemudi bus tersebut, untuk menjemput di tengah perjalanan.
Menghadapi situasi seperti ini, terkadang para driver menjadi bingung karena tidak mengerti harus bersikap seperti apa.
Di satu sisi penumpang membutuhkan transportasi jarak jauh, di sisi lain mereka juga membutuhkan sewa untuk mencukupi pendapatan.
Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku Untuk 122 Kota, Bepergian Wajib Bawa Surat Vaksin
Untuk kedepan, Deny berharap pemerintah dapat menerapkan peraturan yang tidak merugikan semua pihak.
Baginya, saat mengumumkan kondisi PPKM seperti sekarang, pemerintah tidak memberikan solusi bagi masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah.
"Saya tetap mematuhi aturan pemerintah, semoga kebijakan selanjutnya lebih mementingkan keperluan rakyat kecil," tutup Deny Indrawan.