PPKM Darurat Berlaku Untuk 122 Kota, Bepergian Wajib Bawa Surat Vaksin

Irsyaad Wijaya,Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 2 Juli 2021 | 09:30 WIB

PPKM darurat berlaku di Jawa dan Bali (Irsyaad Wijaya,Ruditya Yogi Wardana - )

Otomotifnet.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku untuk 122 kabupaten/kota di 7 provinsi di Jawa dan Bali.

Pembatasan ini rencana berlaku selama dua minggu, mulai 3-20 Juli 2021.

Banyak ketentuan yang diatur, termasuk wajib menunjukan surat vaksin jika ingin bepergian menggunakan transportasi umum.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ungkap Jokowi dalam pernyataan resmi yang disiarkan channel Youtube Sekretariat Presiden, (1/7/21).

Jokowi menjelaskan, kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali harus dilakukan, mengingat kasus penularan Covid-19 yang semakin meningkat.

Baca Juga: Penjualan Motor Bekas Kena Dampak PPKM Mikro, Pedagang Angkat Bicara

"Seperti yang sudah diketahui dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kami mengambil langkah lebih tegas untuk membendung penyebaran Covid-19," jelasnya.

Diberlakukannya kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali, maka aktivitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat dari aturan sebelumnya.

Berdasarkan panduan PPKM Darurat Jawa Bali yang diterima tim redaksi, setidaknya ada 14 poin cakupan pembatasan kegiatan.

Dari belasan poin tersebut, untuk sektor transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan pembatasan kapasitas maksimal 70 persen.

Tidak hanya itu, pembatasan ketat juga mencakup pada pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh.