Penjualan Motor Bekas Kena Dampak PPKM Mikro, Pedagang Angkat Bicara

Ignatius Ferdian,Rudy Hansend - Selasa, 22 Juni 2021 | 19:30 WIB

Ilustrasi motor bekas (Ignatius Ferdian,Rudy Hansend - )

Otomotifnet.com - Pemerintah mulai memperketat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai periode 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Dengan adanya pengetatan PPKM, tak cuma membatasi mobilitas masyarakat, aktivitas penjualan motor bekas ikut terdampak.

Dewi Lestari, Marketing dealer motor bekas Kusuma Motor pun menanggapi kondisi tersebut.

"Penjualan pasti menurun, kondisi seperti ini daya beli masyarakat untuk datang ke dealer juga berkurang," ujar Dewi Lestari bagian marketing Kusuma Motor di Kelapa Dua, Tangerang (22/06/2021).

Baca Juga: Honda BeAT Sampai Supra Siap Pakai, Motkas Murah, Cocok Buat Budget Rp 4 Jutaan

Untuk mensiasatinya, Dewi menerapkan kepada tim penjualannya fokus pada penjualan dari online saat ini dinilai lebih efektif.

"Untuk perorangan melalui marketplace sudah ada walaupun tidak terlalu banyak," ucap Dewi Lestari.

"Kalau konsumen tidak bisa keluar rumah bisa melalui online mereka mencari motor bekas yang kita publis ada di Blibli.com, Tokopedia dan OLX juga ada, sebenarnya dari situ penjualan dapat dilakukan," sambungnya.

"Selain penjualan secara online kita juga memberikan diskon cukup besar dari Rp 500.000 sampai Rp 2.000.000 tergantung tipe dan merek motornya," tutupnya.