PPKM Darurat Berlaku Untuk 122 Kota, Bepergian Wajib Bawa Surat Vaksin

Irsyaad Wijaya,Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 2 Juli 2021 | 09:30 WIB

PPKM darurat berlaku di Jawa dan Bali (Irsyaad Wijaya,Ruditya Yogi Wardana - )

Contohnya, masyarakat yang akan berpergian menggunakan bus, diharuskan untuk menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama.

Lalu untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi jarak jauh lainnya, seperti kendaraan pribadi diwajibkan untuk membawa surat hasil negatif rapid test antigen.

Adapun sampel rapid test antigen harus diambil H-1 sebelum perjalanan dilakukan.

Tidak lupa, masyarakat yang melakukan segala bentuk kegiatan di luar rumah diwajibkan untuk selalu menggunakan masker.

Berikut daftar cakupan wilayah penerapan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021: 

1. Asesmen situasi pandemi level 4

Provinsi Kabupaten/Kota
Banten - Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Serang
Jawa Barat - Purwakarta
- Kota Tasikmalaya
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Karawang
- Bekasi
DKI Jakarta - Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
- Kepulauan Seribu
Jawa Tengah - Sukoharjo
- Rembang
- Pati
- Kudus
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Klaten
- Kebumen
- Grobogan
- Banyumas
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) - Sleman
- Kota Yogyakarta
- Bantul
Jawa Timur - Tulungagung
- Sidoarjo
- Tulungagung
- Sidoarjo
- Madiun
- Lamongan
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu