Otomotifnet.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku untuk 122 kabupaten/kota di 7 provinsi di Jawa dan Bali.
Pembatasan ini rencana berlaku selama dua minggu, mulai 3-20 Juli 2021.
Banyak ketentuan yang diatur, termasuk wajib menunjukan surat vaksin jika ingin bepergian menggunakan transportasi umum.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ungkap Jokowi dalam pernyataan resmi yang disiarkan channel Youtube Sekretariat Presiden, (1/7/21).
Jokowi menjelaskan, kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali harus dilakukan, mengingat kasus penularan Covid-19 yang semakin meningkat.
Baca Juga: Penjualan Motor Bekas Kena Dampak PPKM Mikro, Pedagang Angkat Bicara
"Seperti yang sudah diketahui dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kami mengambil langkah lebih tegas untuk membendung penyebaran Covid-19," jelasnya.
Diberlakukannya kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali, maka aktivitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat dari aturan sebelumnya.
Berdasarkan panduan PPKM Darurat Jawa Bali yang diterima tim redaksi, setidaknya ada 14 poin cakupan pembatasan kegiatan.
Dari belasan poin tersebut, untuk sektor transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan pembatasan kapasitas maksimal 70 persen.
Tidak hanya itu, pembatasan ketat juga mencakup pada pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh.
Contohnya, masyarakat yang akan berpergian menggunakan bus, diharuskan untuk menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama.
Lalu untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi jarak jauh lainnya, seperti kendaraan pribadi diwajibkan untuk membawa surat hasil negatif rapid test antigen.
Adapun sampel rapid test antigen harus diambil H-1 sebelum perjalanan dilakukan.
Tidak lupa, masyarakat yang melakukan segala bentuk kegiatan di luar rumah diwajibkan untuk selalu menggunakan masker.
Berikut daftar cakupan wilayah penerapan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021:
1. Asesmen situasi pandemi level 4
Provinsi | Kabupaten/Kota |
Banten | - Kota Tangerang Selatan - Kota Tangerang - Kota Serang |
Jawa Barat | - Purwakarta - Kota Tasikmalaya - Kota Sukabumi - Kota Depok - Kota Cirebon - Kota Cimahi - Kota Bogor - Kota Bekasi - Kota Banjar - Kota Bandung - Karawang - Bekasi |
DKI Jakarta | - Jakarta Barat - Jakarta Timur - Jakarta Selatan - Jakarta Utara - Jakarta Pusat - Kepulauan Seribu |
Jawa Tengah | - Sukoharjo - Rembang - Pati - Kudus - Kota Tegal - Kota Surakarta - Kota Semarang - Kota Salatiga - Kota Magelang - Klaten - Kebumen - Grobogan - Banyumas |
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) | - Sleman - Kota Yogyakarta - Bantul |
Jawa Timur | - Tulungagung - Sidoarjo - Tulungagung - Sidoarjo - Madiun - Lamongan - Kota Surabaya - Kota Mojokerto - Kota Malang - Kota Madiun - Kota Kediri - Kota Blitar - Kota Batu |
2. Asesmen situasi pandemi level 3
Provinsi | Kabupaten/Kota |
Banten | - Tangerang - Serang - Lebak - Kota Cilegon |
Jawa Barat | - Sumedang - Sukabumi - Subang - Pangandaran - Majalengka - Kuningan - Indramayu - Garut - Cirebon - Cianjur - Ciamis - Bogor - Bandung Barat - Bandung |
Jawa Tengah | - Wonosobo - Wonogiri - Temanggung - Tegal - Sragen - Semarang - Purworejo - Purbalingga - Pemalang - Pekalongan - Magelang - Kota Pekalongan - Kendal - Karanganyar - Jepara - Demak - Cilacap - Brebes - Boyolali - Blora - Batang - Banjarnegara |
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) | - Kulon Progo - Gunungkidul |
Jawa Timur | - Tuban - Trenggalek - Situbondo - Sampang - Ponorogo - Pasuruan - Pamekasan - Pacitan - Ngawi - Nganjuk - Mojokerto - Malang - Magetan - Lumajang - Kota Probolinggo - Kota Pasuruan - Kediri - Jombang - Jember - Gresik - Bondowoso - Bojonegoro - Blitar - Banyuwangi - Bangkalan |
Bali | - Kota Denpasar - Jembrana - Buleleng - Badung - Gianyar - Klungkung - Bangli |