Otomotifnet.com - Ramai pemilik mengganti spion motornya dengan model jalu atau bar end.
Yakni posisi kaca spion berada di bawah setang.
Ada juga beberapa skutik besar macam Yamaha NMAX dan Honda PCX yang diubah posisi spion ke bodi depan.
Lantas, apakah polisi akan memberikan tilang ke pemilik motor yang mengganti posisi spionya tersebut?
Kasatlantas Jakarta Pusat, Kompol Lilik mengatakan, standarisasi penggunaan spion itu mengenai ukuran dan fungsinya.
Baca Juga: Spion Motor Standar Diganti Ukuran Lebih Kecil, Menurut Polisi Boleh atau Enggak?
Poin utama, spion dapat melihat ke belakang dan samping.
"Untuk spion jelas harus sesuai dengan aturan, posisi spion harus berada di atas setang kendaraan bagi roda dua. Tidak boleh ada di bawah setang motor," kata Kompol Lilik, (1/7/21).
Lebih lanjut, Lilik juga mengatakan, jika spion berada bukan di area setang, pengendara juga akan dikenakan tilang.
Kompol Lilik menegaskan, kaca spion juga harus terpasang di kedua sisi secara utuh.
Jika hanya di salah satu sisi, tetap akan dikenakan tilang.