Mesti Paham, Marka Jalan Warna Kuning Beda Makna Sama Putih, Ini Penjelasannya

Irsyaad Wijaya,Panji Nugraha - Sabtu, 10 Juli 2021 | 09:30 WIB

Fungsi marka jalan berwarna kuning (Irsyaad Wijaya,Panji Nugraha - )

Otomotifnet.com - Mesti paham rambu, marka jalan berwarna kuning beda makna dengan putih.

Bentuknya pun ada yang menyambung dan putus-putus.

Arti marka jalan berwarna kuning sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).

Dijelaskan kalau arti dari marka kuning berarti rute tersebut adalah jalan nasional.

Jadi jangan iseng asal ngecat marka jalanan komplek dengan warna kuning, itu sudah melanggar aturan.

Baca Juga: Berhenti di Traffic Light Lebihi Marka, Siap Dikurung 2 Bulan dan Denda Rp 500 Ribu?

Oh iya satu fungsi menarik dari jalanan dengan marka warna kuning ini adalah pertanda supaya kamu enggak nyasar.

Karena statusnya sebagai jalan nasional, jika menemui jalan dengan marka warna kuning ini kalau diikuti ke salah satu ujungnya pasti akan menuju ke ibukota provinsi.

Tapinya jangan terjebak, semua jalan dengan marka kuning sudah pasti jalan nasional, tapi enggak semua jalan nasional sudah diberi marka warna kuning ya...

Karena berstatus sebagai jalan nasional, berarti kondisi dari jalan dengan marka warna kuning horizontal ini dipelihara dan menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat.

Itu berarti enggak bisa sembarangan ditambah atau dikurangi fasilitasnya oleh pemerintah daerah setempat tanpa izin dari pusat.

Nah sudah ketahuan nih makna rahasia marka jalan warna kuning yang berarti jalan nasional...

Jadi kalau ada jalanan dengan marka kuning kondisinya jelek dan berlubang, jangan salahkan pemerintah daerah karena tanggung jawabnya dipegang oleh pemerintah pusat.

Tapi pemerintah daerah wajib memberi tahu kepada pusat kalau jalanan nasionalnya di wilayahnya kondisinya sudah amburadul sehingga wajib diperbaiki.

Masih ngomongin soal jalan nasional, pertandanya enggak melulu marka yang berwarna kuning.

Kalaupun markanya tetap berwarna putih, jalan nasional sudah pasti diberikan nomor rute.

Baca Juga: Serba-Serbi Glass Road Stud, Marka Menyala Di Jalan Raya

Ditta Aditya Pratama / GridOto.com
Papan penunjuk jalan dengan nomor rute jalan nasional

Letak penomoran ini biasanya ada di papan penunjuk rute jalan.

Hal ini tertulis di Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007.

Dalam SK tersebut, nomor-nomor itu diberikan untuk jalan nasional yang berarti jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional.

Lalu penentuan nomornya juga enggak asal, dalam Pasal 2 Ayat ketiga dalam SK tersebut berbunyi seperti ini:'Ruas jalan yang memanjang dari Barat ke Timur diberikan nomor ganjil dengan urutan mulai dari ruas jalan utama (jalur Pantai Utara dan jalur Selatan) dan selanjutnya berurutan mulai dari atas ke bawah (Utara ke Selatan).'