PPKM Darurat Diperluas ke Sumatera Hingga Papua, Berlaku di 15 Kota Ini

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 10 Juli 2021 | 14:40 WIB

Petugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19. (Irsyaad Wijaya - )

Kegiatan di supermarket, pasar tradisional, swalayan, bisa beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Sementara, pusat perbelanjaan atau mal ditutup. Selanjutnya, restoran hanya boleh membuka layanan take away (bungkus) dan delivery (antar), tidak diperkenankan makan di tempat atau dine in.

Kemudian, seluruh tempat ibadah ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, sosial dan kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan pun tidak diperkenankan.

Berikut 15 wilayah luar Jawa-Bali yang akan ikut menerapkan PPKM Darurat:

Kalimantan Barat
1. Kota Pontianak
2. Kota Singkawang
3. Berau Kalimantan Timur
4. Kota Balikpapan
5. Kota Bontang

Kepulauan Riau
6. Kota Batam
7.Kota Tanjung Pinang.

Lampung
8. Kota Bandar Lampung

Nusa Tenggara Barat
9.Kota Mataram

Papua Barat
10. Kota Sorong
11. Manokwari

Sumatera Barat
12. Kota Bukittinggi
13. Kota Padang
14. Kota Padang Panjang

Sumatera Utara
15. Kota Medan

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2021/07/09/18054401/daftar-15-daerah-luar-jawa-bali-yang-terapkan-ppkm-darurat-mulai-12-juli?page=all