Otomotifnet.com - Pemerintah mempeluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga luar pulau Jawa dan Bali.
Setidaknya ada 15 kabupaten/kota yang akan diterapkan kebijakan ini yang mulai diterapkan mulai 12-20 Juli 2021.
"Pemerintah mendorong beberapa daerah (di luar Jawa-Bali) untuk diberlakukan PPKM Darurat," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, (9/7/21).
Menurut Airlangga, ke-15 kabupaten/kota tersebut mencatatkan nilai asesmen level 4.
Artinya, di daerah itu terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) di rumah sakit rujukan Covid-19 melebihi 65 persen dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.
Baca Juga: Truk Logistik Dialihkan Masuk Tol Selama PPKM Darurat, Pengusaha Babak Belur
Nantinya, 15 kabupaten/kota itu akan menerapkan aturan pembatasan yang sama seperti PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
"Di mana kegiatan ini nanti akan diatur dalam Instruksi Mendagri sesuai dengan nomor 15, 16 dan 18," ujarnya.
Misalnya, di sektor usaha, karyawan perusahaan non-esensial wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
Kemudian, sektor non-esensial WFH 50 persen, dan sektor kritikal diizinkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring.