Otomotifnet.com - Jangan Nekat, Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dijerat Tiga Pasal Pidana.
Ketegasan ini dipersiapkan sehubungan PPKM Darurat diperluas hingga luar pulau Jawa dan Bali.
Yakni berlaku di 15 kabupaten/kota pada 8 provinsi dari Sumatera sampai Papua Barat mulai 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, para pelanggar PPKM Darurat bisa dijatuhi sanksi pidana
Menurut Tito, penindakan pelanggaran PPKM Darurat bisa merujuk Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan KUHP.
Baca Juga: Jasa Marga Tambah Titik Penyekatan Jalan Tol Selama PPKM Darurat, Total Jadi 11
"Artinya diproses kepolisian, diserahkan ke jaksa dan diajukan ke pengadilan," kata Tito dalam konferensi pers virtual, (9/7/21).
Di samping itu dapat juga dilaksanakan acara pemeriksaan singkat untuk tindak pidana ringan seperti pelanggaran pemakaian masker yang diatur dalam peraturan daerah.
Untuk pelanggaran ini penegakannya dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan dari kepolisian yang didukung kejaksaan dan pengadilan serta dikemas dalam operasi yustisi.
"Ini memang sangat situasional di lapangan. Upaya koersif adalah upaya terakhir. Namun perlu ada ketegasan memang," tegas Tito.
Tito menjelaskan, penerapan tiga UU itu bisa dikenakan jika ada pelanggaran seperti kerumunan massa besar yang pada praktiknya menolak dibubarkan petugas, atau pihak yang membuat kerumunan itu sengaja mengabaikan aturan.
"Terhadap UU yang tiga ini dapat dikenakan, diterapkan, misalnya ada kerumunan massa yang besar, dibubarkan tidak mau. Atau sudah dilarang, ini bisa dikenakan, dengan acara pemeriksaan biasa, ancaman hukumannya ini di atas satu tahun," ujarnya.
"Sehingga prosesnya enggak bisa dilakukan dengan cara singkat atau tindak pidana ringan. Ini diproses oleh kepolisian, kemudian diajukan kejaksaan, dan kemudian disidangkan di peradilan umum," kata dia menambahkan.
Untuk level pelanggaran yang relatif rendah, Tito merujuk pada peraturan daerah yang sudah disepakati antara pemerintah daerah dan DPRD setempat.
Tito menyarankan kepala daerah membuat aturan tersebut untuk membuat masyarakat lebih tertib dalam menjalankan PPKM Darurat.
Namun, ia menekankan, dalam perda tidak boleh ada aturan mengenai pidana.
Baca Juga: Ini Cara Download Sertifikat Vaksinasi Untuk Perjalanan di Masa PPKM Darurat
"Peraturan ini sifatnya enggak boleh pidana, sanksi sosial. Misal kerja sosial, kemudian sanksi administrasi, itu bisa dikenakan," jelasnya.
Dia mengatakan, kepala daerah yang tidak menjalani aturan PPKM Darurat dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran, administratif hingga pemberhentian sementara.
"Karena memang ada kewenangan dari pusat, baik Presiden dan Mendagri untuk bisa keluarkan aturan atau instruksi . Ini ada sanksi mulai teguran sampai administratif, sampai dengan pemberhentian sementara tiga bulan," ujarnya.