Balap Liar Mobil di Jakpus Ditindak Polisi, Kalau Masih Ngeyel Bisa Kena Denda Sampai Rp 1,5 Miliar

Ignatius Ferdian - Sabtu, 10 Juli 2021 | 16:20 WIB

Penindakan pemuda nekat balap liar saat PPKM darurat (Ignatius Ferdian - )

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Sementara itu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, balap liar di jalan raya apalagi jika jalanan tersebut ramai oleh kendaraan lain adalah tindakan berbahaya.

“Kalau memang hobi lakukan di tempat tertutup seperti sirkuit. Jangan di ruang publik dan jalan raya,” ucap Jusri.

Jusri menambahkan, dari sisi keselamatan ini adalah sebuah perilaku tidak aman/bodoh/tidak bertanggung jawab sama sekali. Karena membahayakan diri sendiri, serta dapat merusak tatanan hidup keluarga mereka dan orang lain.

“Harus ada tindakan hukum yang keras agar kejadian ini tidak terulang. Hal ini melibatkan banyak pihak tidak cuma penegak hukum atau polisi aja,” katanya.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/10/104100815/balap-liar-saat-ppkm-darurat-catat-ini-ancaman-dan-hukumannya