Balap Liar Mobil di Jakpus Ditindak Polisi, Kalau Masih Ngeyel Bisa Kena Denda Sampai Rp 1,5 Miliar

Ignatius Ferdian - Sabtu, 10 Juli 2021 | 16:20 WIB

Penindakan pemuda nekat balap liar saat PPKM darurat (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), masih saja ada yang nekat melakukan aksi balap liar.

Seperti saat petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan tindakan kepada pengemudi mobil yang akan melakukan balap liar di sekitaran Senayan, Jakarta Pusat.

“03:50 Polri lakukan penindakan terhadap para pemuda yang masih nekat balap liar di Jl. Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat. Balap liar dilarang karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Adapun balapan liar di jalan raya merupakan hal ilegal. Hal itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sehingga, pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Toyota Yaris dan Honda Brio Ditahan Polisi Sebulan, Aksi Tak Biasa di Sampang Madura

Lebih rinci, berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan (UU 22 Tahun 2009 pasal 115):

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau

b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

“Maka, kami imbau masyarakat maupun komunitas yang melakukan night riding agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Sebab, kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan berupa pembubaran,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Xenia Bonyok Mata Kanan, Berawal Ulah Pemuda Freestyle, Motor Tak Terkontrol