Otomotifnet.com - Selain melalui dealer mobkas atau online, membeli mobil bekas bisa dilakukan melalui lelang yang diselenggarakan oleh Bea dan Cukai.
Khusus di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhir-akhir ini telah mengadakan beberapa event lelang yang cukup menarik perhatian.
Pasalnya, beberapa kali lelang yang diselenggarakan menawarkan mobil yang jarang ada di Indonesia alias langka, seperti KIA Rio dan Ford Mustang.
Tapi hal yang perlu diketahui soal lelang Bea Cukai itu sendiri, yakni dari jenis barang yang akan dilelang.
"Perlu diketahui, di Bea Cukai sendiri ada dua jenis lelang, pertama ada lelang Barang Milik Negara (BMN)," ujar Max Franky Karel Rori, selaku Kepala Bidang BKLI Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, saat Ngobrol Virtual bersama Otomotifgroup (9/7/2021).
Baca Juga: Lelang Satu Paket Kijang Innova, Chevrolet Optra, Tiga Unit Lova dan Honda GL 100, Cuma Rp 92,3 Juta
Disampaikan oleh Max, BMN adalah barang yang statusnya menjadi milik negara dan awalnya berasal dari Barang Tidak Dikuasai (BTD) atau Barang Dikuasai Negara (BDN).
"Jadi sudah dijadikan barang milik negara dan sudah mendapatkan persetujuan untuk dilelang dari Menteri Keuangan," katanya.
"Kemudian, yang kedua ada lelang BTD, jika dilihat dari pengumuman kami ada lelang BMN dan BTD," sambungnya.
Dijelaskan olehnya, kalau BTD ini merupakan barang yang tidak diurus dan tidak ada larangan serta pembatasan.
"Dua macam lelang ini yang mungkin perlu dicermati, karena nanti ini akan berpengaruh kepada biaya-biaya yang harus dikeluarkan di akhir lelang," tutup Max.