Otomotifnet.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama Jasa Marga melakukan penyekatan pada 27 pintu tol menuju Jateng mulai 16-22 Juli 2021.
Nantinya, hanya kendaraan di sektor esensial dan kritikal saja yang diperbolehkan untuk melewati wilayah Jateng.
Sementara kendaraan lainnya terpaksa diminta untuk putar balik ke wilayah asalnya.
Terkait penyekatan di 27 pintu tol ke Jateng, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan pun angkat bicara.
Menurutnya, langkah tersebut dirasa kurang efektif untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat Jawa Bali.
"Selagi yang menjaga itu manusia, saya yakin kendaraan lainnya tetap bisa beroperasi," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Sani ini memberikan contoh akses penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Merak.
Meski ada kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali, sejumlah angkutan terpantau masih beroperasi layaknya hari biasa.