Otomotifnet.com - DFSK Indonesia kasih berbagai promo menarik untuk mendongkrak penjualannya di pertengahan Juli 2021 ini.
Dalam program bertajuk 'Promo Ceria' ini, DFSK menawarkan sejumlah hadiah menarik, beserta potongan diskon kepada setiap konsumennya.
Setiap konsumen yang membeli DFSK Glory i-Auto dan DFSK Glory 560 akan mendapatkan hadiah langsung berupa sepeda road bike, serta uang elektronik senilai jutaan rupiah.
Selain itu, dalam program yang berlangsung hingga akhir Agustus 2021 ini, konsumen berhak mendapatkan subsidi PPnBM hingga 100 persen, tiap pembelian DFSK Glory i-Auto dan Glory 560.
"Kami memberikan subsidi PPnBM untuk model DFSK Glory i-AUTO dan DFSK Glory 560 hingga 100 persen sampai akhir Agustus nanti. Hal ini seperti insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada industri otomotif nasional," ucap PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi.
"Subsidi PPnBM hingga 100 persen yang kami berikan ini sebagai bentuk inisiatif kami dalam membantu pemulihan perekonomian Indonesia untuk bangkit dari masa pandemi, dan konsumen bisa semakin terjangkau untuk memiliki kendaraan DFSK yang mereka inginkan," lanjutnya.
Baca Juga: Wuling Vs DFSK, Ini Rapor Penjualan Mobil China Januari Hingga Mei 2021
Selain Glory i-Auto dan Glory 560, DFSK Indonesia juga memberikan promo kepada dua kendaraan komersial mereka, yakni Super Cab dan Gelora.
Untuk kedua model tersebut, DFSK memberikan promo berupa DP rendah dan cicilan ringan.
"Tersedia pilihan DP spesial, hanya Rp 30 jutaan, atau angsuran ringan mulai dari Rp 2 jutaan. Serta ditambah juga dengan hadiah spesial uang elektronik dengan nilai jutaan rupiah untuk konsumen tercinta DFSK," tutur Achmad.
Sebagai informasi, DFSK Glory 560 dan DFSK Glory i-Auto bukanlah model yang mendapatkan insentif PPnBM 100 persen dari pemerintah.
Hal ini dikarenakan DFSK Glory 560 dan DFSK Glory i-Auto tidak memenuhi syarat tingkat kandungan lokal atau local purchase sebesar 70 persen.
Peraturan ini tertuang pada Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.