Otomotifnet.com - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai dengan akhir bulan Juli 2021.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Polda Metro Jaya sempat menutup layanan perpanjangan SIM dan memberikan dispensasi bagi yang masa berlakunya habis semasa pemberlakuan PPKM Darurat yakni 3-20 Juli.
Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi potensi kerumunan semasa PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah pusat hanya di pulau Jawa dan Bali.
Lantas dengan adanya perpanjangan PPKM Darurat bagaimana dengan dispensasi SIM?
Baca Juga: Wajib Tahu, SIM Sekarang Bisa Buat Belanja Hingga Bayar Denda Tilang, Begini Caranya
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman pun berikan penjelasan.
"Untuk daerah-daerah yang menerapkan PPKM darurat tentunya akan menyesuaikan," ujar AKBP Arief Budiman (19/7/2021).
Sekadar informasi, sebelumnya dispensasi akan habis pada 20 Juli, jadi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 3-20 Juli, wajib melakukan perpanjangan setelahnya. Polda Metro Jaya memberi waktu tujuh hari untuk mengurus perpanjangan.
"Terkait pelayanan SIM dan perpanjangan, bagi masyarakat yang habis masa berlakunya mulai dari 3-20 Juli 2021 maka dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan," ucapnya.