Otomotifnet.com - Anda wajib tahu! Kalau SIM sekarang bisa digunakan untuk belanja hingga bayar denda, begini caranya.
Sekarang SIM sudah lebih maju dengan nama Smart Surat Izin Mengemudi (SIM).
Smart SIM sudah disematkan fitur canggih yang sudah ditanamkan chip elektronik.
Seperti diketahui, sejak pertama kali dikeluarkan pada September 2019, Smart SIM diklaim memiliki fungsi sebagai uang elektronik atau e-Money, yang bisa digunakan untuk berbelanja, membayar tol hingga denda tilang.
Baca Juga: Cara Aktivasi Smart SIM Agar Bisa Jadi e-Money, Saldo Maksimal Rp 2 Juta
"Pada saat kita uji coba bulan September 2019, 500 SIM sudah bisa digunakan e-money," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, Kamis (8/7/2021).
Meski begitu, supaya punya fungsi sebagai alat transaksi, pemilik Smart SIM harus melakukan aktivasi terlebih dahulu melalui bank, yang bekerja sama dengan Korlantas Polri.
Kalau tidak diaktifkan, Smart SIM hanya berfungsi sebagai kartu identitas diri.
Nantinya, kartu Smart SIM dapat diisi saldo hingga Rp 2 juta.