Otomotifnet.com - Korlantas Polri sempat melakukan inovasi dengan memberikan peringatan jika masa berlaku SIM akan habis.
Saat itu peringatan berupa SMS atau Email yang masuk ke pemilik SIM.
Namun, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan inovasi tersebut kurang efektif.
"Yang wajib mengingat adalah kita sebagai pemilik SIM. Karena SIM merupakan kelengkapan pribadi kita & menjadi bagian hidup kita," ucap Arief, (8/7/21).
"Sama seperti KTP, rekening tabungan, BPKB, STNK dan lainya. Harus rutin dibiasakan kita cek atau memanfaatkan menu reminder pada gadget kita," sambung Arief.
Baca Juga: Korlantas Polri Targetkan 452 Satpas Siap Layani Perpanjang SIM Pakai Aplikasi SINAR
Menurut Arief, Korlantas Polri sempat memiliki beberapa layanan pengingat masa berlaku SIM melalui SMS maupun email.
"Tapi berdasarkan evaluasi, hal tersebut kurang efektif karena banyak pemohon SIM yang tidak mencantumkan nomor Handphone maupun alamat email pada saat registrasi SIM," terangnya.
"Atau banyak juga yang melakukan penggantian nomor HP dan email sudah tidak aktif sehingga pesan tidak sampai," bebernya.
"Dengan adanya Aplikasi SINAR, layanan ini akan kita tingkatkan kembali sehingga masyarakat dapat kita bantu untuk mengingatkan masa berlaku," tutupnya.
Sekadar informasi, kini pengajuan permohonan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) A dan C dapat dilakukan secara daring sejak April 2021.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR