"Kalau pengendara tertabrak saat melawan arah tentunya level kesalahan pertama kali adalah dari si pelanggar, karena dia berjalan tidak pada lajurnya. Meskipun nantinya di tahapan lain butuh investigasi lagi apakah proses tabrakan itu disengaja atau tidak," terang Andry.
Sekadar informasi, pengendara yang masih nekat melawan arah bisa dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.
Hal tersebut tertera di pasal 287 ayat 1 dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:
'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)'.