Otomotifnet.com - Melawan arah saat berkendara adalah bentuk pelanggaran lalu lintas yang biasa dijumpai di berbagai jalanan kota besar, seperti Jakarta dan sekitarnya.
Meski sudah tahu berbahaya dan dapat memicu kecelakaan, berkendara melawan arah masih kerap dilakukan demi memangkas jarak tempuh dengan alasan terburu-buru.
Menurut pandangan praktisi safety riding dan safety driving Indonesia, Andry Berlianto, pelanggaran seperti ini akan terus terjadi lantaran pengendara hanya memiliki pengetahuan tanpa kesadaran akan keselamatan antar sesama.
"Lawan arah ini berhubungan dengan level pengetahuan seseorang atau pengendara. Jadi di manapun kondisinya, melawan arah itu tetap tidak diperbolehkan karena mengganggu arus aktif yang ada di jalur atau jalanan," ujarnya saat dihubungi tim redaksi (20/7/2021).
Menurut Andry, pola pikir pengendara harus diubah demi menghentikan perilaku berkendara melawan arah.
"Jadi pengendara atau pengguna kendaraan harus memposisikan dirinya sebagai pengendara di jalur utama. Lalu pikirkan apakah melawan arah itu mengganggu, membahayakan atau tidak," sebutnya.
Baca Juga: Pelanggar Lalu Lintas Mulai Dihitung Pakai Poin, Sanksi Maksimal Pencabutan SIM
"Jika setiap pengendara merasa tidak mau dirugikan oleh tindakan lawan arah, maka dari itu hormati hak keselamatan sesama pengguna jalan," lanjut Andry.
Bagaimana jika ada pengendara yang melawan arah tertabrak oleh pengguna jalan lain, pantaskah dibiarkan karena kesalahannya sendiri?
"Kalau pengendara tertabrak saat melawan arah tentunya level kesalahan pertama kali adalah dari si pelanggar, karena dia berjalan tidak pada lajurnya. Meskipun nantinya di tahapan lain butuh investigasi lagi apakah proses tabrakan itu disengaja atau tidak," terang Andry.
Sekadar informasi, pengendara yang masih nekat melawan arah bisa dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.
Hal tersebut tertera di pasal 287 ayat 1 dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:
'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)'.