Otomotifnet.com - Jalan tol bisa disebut sebagai jalan bebas hambatan, namun bukan berarti sesuka hati memacu kendaraan.
Karena ada batas kecepatan minimal dan maksimal yang ditentukan di jalan tol untuk menjaga keselamatan berkendara agar tidak terjadi kecelakaan.
Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) mengatakan, jalan tol dalam kota dan luar kota memiliki batas kecepatan yang berbeda.
"Dalam kota maksimal 80 km/jam, minimal 60 km/jam," kata Heru (20/7/2021).
"Sedangkan luar kota maksimal 100 km/jam, minimal 80 km/jam," sambungnya.
Baca Juga: Bukan Tempat Bercocok Tanam, Ini Nama Dan Fungsi Jalur Menanjak di Jalan Tol
Namun menurutnya, beberapa ruas perlu diperhatikan karena ada pengecualian.
"Contoh Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed, yang dikenal sebagai Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek, ini tol luar kota tapi maksimal 80 km/jam," bebernya.
"Jadi pengendara diharapkan fokus saat mengemudi karena semua ada di rambu, dan jangan sampai melanggarnya," tutur Heru lagi.
Batas kecepatan di jalan tol juga diatur dalam Peraturan Pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam.