Otomotifnet.com - Tenang saja, masa berlaku SIM mati saat PPKM Level 4 sudah dijamin polisi.
Dijamin polisi maksudnya ada dispensasi untuk mengurusnya dikemudian hari ketika kondisi sudah terkendali.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3-25 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli- 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," kata Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo, (22/7/21).
Sementara lanjut Djati, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu (26 Juli-2 Agustus 2021) tersebut akan melaksanakan mekanisme SIM Baru.
Ia juga meminta, bagi Satpas yang masuk dalam wilayah level 4 penyebaran covid-19 dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Juli, Pelayanan SIM Dipertanyakan, Ini Kata Polisi
"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah level 3 dapat melayani maksimal 50 persen dari jumlah biasanya," ucapnya.
Ia menambahkan, kebijakan dispensasi perpanjangan SIM ini, hanya berlaku bagi daerah atau provinsi yang masuk dalam penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 3-4.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.