Mau Bikin Baru Atau Peningkatan SIM, Pemohon Wajib Melampirkan Sertifikat Mengemudi

Ignatius Ferdian,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Sabtu, 24 Juli 2021 | 14:45 WIB

Mobil kursus mengemudi (Ignatius Ferdian,Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

"Driving dan riding center tersebut diperlukan untuk mensertifikasi sesuai pasal 9 Perpol 5 Tahun 2021," tukasnya.

Dalam peraturan tersebut, setiap masyarakat yang akan melaksanakan uji SIM wajib melampirkan persyaratan sertifikasi lulus dari pendidikan pelatihan mengemudi, baik itu SIM baru maupun peningkatan.