Mau Bikin Baru Atau Peningkatan SIM, Pemohon Wajib Melampirkan Sertifikat Mengemudi

Ignatius Ferdian,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Sabtu, 24 Juli 2021 | 14:45 WIB

Mobil kursus mengemudi (Ignatius Ferdian,Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Otomotifnet.com - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C, CI, dan CII sesuai Perpol 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM rencananya bakal diterapkan pada Agustus 2021 nanti.

Tak hanya itu, Korlantas Polri juga sedang menyiapkan pendidikan pelatihan mengemudi.

"Kami sedang proses menyusun peraturan Kapolri untuk penyelenggara pendidikan pelatihan mengemudi," ujar Kombes Pol Mohammad Tora, selaku Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri saat ditemui di Pusdik Lantas Polri, Serpong, Tangerang (21/7/2021).

Nantinya, akan ada driving center di setiap Polda untuk menyelaraskan pelatihan mengemudi dengan hasil standar kelulusan uji SIM.

"Kami sedang melaksanakan manajemen untuk pelaksanaan driving center supaya pelatihan mengemudi ini sinkron dengan hasil standar kelulusan uji SIM," jelasnya.

Baca Juga: Tenang Saja, Masa Berlaku SIM Mati Saat PPKM Level 4 Sudah Dijamin Polisi

Menurut lulusan AKPOL 1996 tersebut, pembelajaran di pelatihan mengemudi dengan yang diujikan pada uji SIM tidak sesuai.

"Selama ini kami nilai belum nyambung antara yang diajarkan dengan diujikan," sebut Tora.

Dengan begitu, Tora juga sudah mempersiapkan konsorsium dalam hal ini adalah perusahaan-perusahaan driving center, riding center.

"Driving dan riding center tersebut diperlukan untuk mensertifikasi sesuai pasal 9 Perpol 5 Tahun 2021," tukasnya.

Dalam peraturan tersebut, setiap masyarakat yang akan melaksanakan uji SIM wajib melampirkan persyaratan sertifikasi lulus dari pendidikan pelatihan mengemudi, baik itu SIM baru maupun peningkatan.