Barang Ilegal di Kabin Ambulans Kijang Innova Senilai Rp 228,5 Juta, Modus Digendong Truk Bak

Irsyaad Wijaya - Selasa, 27 Juli 2021 | 15:40 WIB

penampakan rokok ilegal yang diselundupkan di dalam kabin ambulans Toyota Kijang Innova (Irsyaad Wijaya - )

Tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Rincian hasil pencacahan:

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2021/07/26/bea-cukai-jateng-diy-amankan-rokok-ilegal-dimuat-bersama-ambulance-bekas-kecelakaan-saat-ppkm?page=all