Kalau sudah begini, tentu petugas Bea Cukai akan menyita barang impor tersebut.
"Untuk mobil bekas ini statusnya jika tidak ada keterangan selama 90 hari maka akan menjadi BMN atau Barang Milik Negara," kata Max.
Status BMN ini akan diputuskan oleh Menteri Keuangan apakah akan dihibahkan, dimusnahkan atau dilelang.
"Untuk mobil bekas yang kami sita kemarin diputuskan dilelang," bilang Max.
Karena sulitnya mengimpor mobil bekas, menjadi sebab jarang ada showroom mobil bekas yang bersedia melakukan bisnis mobil seken dari luar negeri.