Berujung Dilelang Bea Cukai, Sesulit Ini Datangkan Mobil Bekas Dari Luar Negeri

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 30 Juli 2021 | 12:30 WIB

Toyota FJ Cruiser dan Land Cruiser VX80 selundupan yang hendak masuk Jakarta (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Kalau sudah begini, tentu petugas Bea Cukai akan menyita barang impor tersebut.

"Untuk mobil bekas ini statusnya jika tidak ada keterangan selama 90 hari maka akan menjadi BMN atau Barang Milik Negara," kata Max.

Status BMN ini akan diputuskan oleh Menteri Keuangan apakah akan dihibahkan, dimusnahkan atau dilelang.

Tribunnews.com
Harley-Davidson yang diselundupkan lewat pesawat Garuda Indonesia baru

"Untuk mobil bekas yang kami sita kemarin diputuskan dilelang," bilang Max.

Karena sulitnya mengimpor mobil bekas, menjadi sebab jarang ada showroom mobil bekas yang bersedia melakukan bisnis mobil seken dari luar negeri.