Otomotifnet.com - Berujung dilelang Bea Cukai, sesulit ini datangkan mobil bekas dari luar negeri.
Izin yang mesti diurus tak mudah seperti yang dijelaskan Direktur Kepabenan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Syarif Hidayat.'
"Kalau untuk impor kendaraan bukan baru aturannya dari Kementerian Perdagangan. Untuk impor mobil bukan baru tidak diizinkan," kata Syarif, (3/12/20) lalu.
Menurut Syarif, impor barang dalam keadaan baru mengacu pada UU NO 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Namun demikian, bukan berarti impor mobil bekas tidak memungkinkan.
Baca Juga: Lelang Bea Cukai Paket Mustang dan Chevelle Laku Rp 4 Miliar Lebih, Harga Masih Off The Road
"Bisa saja, tetapi prosedurnya harus melampirkan surat persetujuan impor Kemendag. Jadi ketika mengurus impor sudah ada izin," tuturnya.
Peristiwa impor mobil bekas bermasalah memang kerap terjadi di Indonesia.
Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok (KPU BC Tipe A) Jakarta kerap melakukan lelang mobil bekas impor.
"Karena tidak ada izinnya, atau importir mengakali dengan izin yang berbeda," ucapnya.
"Izinnya barang apa yang diimpor beda barang," tambah Max Franki Karel Rori, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Tipe A Tanjung Priok.
Kalau sudah begini, tentu petugas Bea Cukai akan menyita barang impor tersebut.
"Untuk mobil bekas ini statusnya jika tidak ada keterangan selama 90 hari maka akan menjadi BMN atau Barang Milik Negara," kata Max.
Status BMN ini akan diputuskan oleh Menteri Keuangan apakah akan dihibahkan, dimusnahkan atau dilelang.
"Untuk mobil bekas yang kami sita kemarin diputuskan dilelang," bilang Max.
Karena sulitnya mengimpor mobil bekas, menjadi sebab jarang ada showroom mobil bekas yang bersedia melakukan bisnis mobil seken dari luar negeri.