Otomotifnet.com - Ketimbang malu sendiri, buruan putar balik kalau lihat rambu lalu lintas ini.
Memang sih, rambu ini jarang sekali terlihat jadi masih ada beberapa pengguna jalan yang belum tahu artinya.
Jadi rambu bersimbol seperti huruf T dengan tiga warna ini artinya jalan buntu.
Aturan rambu petunjuk telah diatur dalam Pasal 3 ayat 5, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Rambu-rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas di Jalan.
"Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan jalan, situasi. Kota tempat, penggunaan fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan," bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: Sering Lihat Tapi Enggak Tahu Maksudnya, Ini Arti Tiap Warna di Rambu Lalu Lintas
Dari spesifikasinya, rambu Jalan Buntu memiliki latar belakang biru tua.
Rambu ini juga diberikan garis persegi panjang vertikal berwarna putih, serta persegi panjang horizontal berwarna merah.
Dua garis tersebut membuat sebuah piktogram menyerupai bentuk huruf "T".
Sebagai informasi, sesuai namanya rambu petunjuk ini berfungsi untuk memberitahu pengendara bahwa jalanan yang dilalui adalah jalan buntu.
Sehingga, ketika melihat rambu ini, pengemudi diharapkan untuk memutar arah dan mencari jalan lain.