Sering Lihat Tapi Enggak Tahu Maksudnya, Ini Arti Tiap Warna di Rambu Lalu Lintas

Aries Aditya Putra,Irsyaad Wijaya - Kamis, 15 Juli 2021 | 10:00 WIB

Warna rambu-rambu lalu lintas ternyata punya artinya, dari larangan, keharusan sampai himbauan. Pahami sebelum berkendara (Aries Aditya Putra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Rambu lalu lintas dibuat dalam bermacam-macam warna.

Mulai dari kuning, hijau, cokelat, biru sampai putih polos saja.

Agar paham, berikut arti dari tiap warna dari rambu lalu lintas di jalan:

1. Warna Kuning Garis Tepi Hitam

GridKids.id
Simbol dan Makna Rambu Peringatan

Warna kuning dengan garis tepi hitam dan lambang hitam atau huruf/angka warna hitam digunakan pada rambu peringatan.

Rambu ini digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di jalan.

Selain itu, rambu ini juga digunakan untuk menginformasikan tentang sifat bahaya.

Misalnya kondisi prasarana jalan, kondisi alam, kondisi cuaca, kondisi lingkungan atau lokasi rawan kecelakaan.

Baca Juga: Banyak Yang Salah Kira, Ternyata Ini Arti Marka Jalan Kuning Bergerigi Di Pinggir Jalan

2. Warna Putih Garis Tepi Merah

Tribun Pontianak
5 rambu lalu lintas yang paling sering dilanggar pemotor di jalan, pasti brother pernah melanggar.

Rambu yang memiliki warna dasar putih dengan garis tepi merah digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang.

Artinya pengguna jalan tidak boleh melakukan apa yang sudah tertera pada rambu lalu lintas tersebut.

Rambu larangan ini terbagi dalam 6 bagian yang terdiri dari larangan berjalan terus, larangan masuk, larangan parkir dan berhenti, larangan pergerakan lalu lintas tertentu, larangan membunyikan isyarat suara dan larangan dengan kata-kata.

Ciri-ciri rambu larangan adalah menggunakan warna dasar putih, garis tepi merah, warna lambang hitam, warna huruf dan/atau angka hitam dan warna kata-kata merah.