Arti 4 Warna Rambu Lalu Lintas, Perhatikan Agar Tidak Kena Tilang

Dok Grid - Kamis, 1 Agustus 2024 | 16:08 WIB

Warna rambu-rambu lalu lintas ternyata punya artinya, dari larangan, keharusan sampai himbauan. Pahami sebelum berkendara (Dok Grid - )

Otomotifnet.com - Rambu lalu lintas dibuat dalam bermacam-macam warna.

Mulai dari kuning, hijau, cokelat, biru sampai putih polos saja.

Maksud Warna Rambu Lalu Lintas

Agar paham, berikut arti dari tiap warna rambu lalu lintas di jalan:

1. Warna Kuning Garis Tepi Hitam

GridKids.id
Simbol dan Makna Rambu Peringatan

Warna kuning dengan garis tepi hitam dan lambang hitam atau huruf/angka warna hitam digunakan pada rambu peringatan.

Rambu ini digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di jalan.

Baca Juga: Harus Tahu, Ada 4 Jenis Rambu-rambu Lalu Lintas, Ini Fungsi dan Artinya

Selain itu, rambu ini juga digunakan untuk menginformasikan tentang sifat bahaya.

Misalnya kondisi prasarana jalan, kondisi alam, kondisi cuaca, kondisi lingkungan atau lokasi rawan kecelakaan.

2. Warna Putih Garis Tepi Merah

Tribun Pontianak
5 rambu lalu lintas yang paling sering dilanggar pemotor di jalan, pasti brother pernah melanggar.