Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Segini Nilai Poin Tiap Pelanggaran Lalu Lintas, Paling Gede Kesalahan Ini

Irsyaad W - Kamis, 27 Juni 2024 | 18:20 WIB
Dalam lingkaran merah, jarak lokomotif dan bus TNI AL yang terobos palang pintu hanya beberapa meter saja
IG/undercover.id
Dalam lingkaran merah, jarak lokomotif dan bus TNI AL yang terobos palang pintu hanya beberapa meter saja

Otomotifnet.com - Tilang sistem poin mengklasifikasikan tiap pelanggaran lalu lintas.

Jadi berbeda pelanggaran, tentu akan berbeda juga nilai poin yang akan diterima.

Dasar hukumnya Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021.

Berdasarkan aturan tersebut, ada tiga pengenaan poin tilang, yaitu 1 poin, 3 poin dan 5 poin.

Namun, hal itu tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, sistem tilang poin sangat perlu dan mendesak untuk diterapkan.

"Penandaan SIM itu amanah UU," ujar Budiyanto, yang pernah menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompas.com (25/6/24).

Ilustrasi fitur pengenal wajah pada tilang elektronik
TribunSumsel.com/Istimewa
Ilustrasi fitur pengenal wajah pada tilang elektronik

"Upaya paksa diperlukan untuk supaya mereka biasa melakukan, lambat laun menjadi kebutuhan dan akhirnya terbentuk suatu culture atau budaya disiplin," kata dia.

Apabila telah mencapai 12 poin, maka SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi, yakni penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa