Sering Lihat Tapi Enggak Tahu Maksudnya, Ini Arti Tiap Warna di Rambu Lalu Lintas

Aries Aditya Putra,Irsyaad Wijaya - Kamis, 15 Juli 2021 | 10:00 WIB

Warna rambu-rambu lalu lintas ternyata punya artinya, dari larangan, keharusan sampai himbauan. Pahami sebelum berkendara (Aries Aditya Putra,Irsyaad Wijaya - )

3. Warna Biru Garis Tepi Putih

Aries Aditya
Rambu perintah berwarna biru

Rambu berwarna biru dengan garis tepi serta lambang atau huruf putih digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan pengguna jalan.

Total ada 8 jenis yang masuk dalam rambu perintah.

Seperti perintah mematuhi arah yang ditunjuk, perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk, perintah memasuki bagian jalan tertentu, perintah batas minimum kecepatan dan juga perintah penggunaan rantai ban.

Selain itu ada juga perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus, batas akhir perintah tertentu dan perintah dengan kata-kata.

Rambu ini sering dijumpai di jalan tol atau di jalan besar lebih dari satu lajur.

Baca Juga: Ancaman Hukuman Berat, Buat Pelaku Corat-Coret Dan Pengrusakan Rambu Lalu Lintas

4. Warna Hijau Garis Tepi Putih

Dok. PT Marga Harjaya Infrastruktur
Ilustrasi papan penunjuk jalan berlatar warna hijau.

Rambu berwarna hijau dengan garis tepi, lambang dan huruf/angka berwarna putih memiliki arti petunjuk.

Yups, rambu ini digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.

Bahkan rambu ini paling banyak dijumpai di jalan sebagai petunjuk arah.

5. Warna Cokelat Garis Tepi Putih

Kompas.com/Febri Ardani
Contoh papan penunjuk jalan berwarna cokelat.

Fungsi dari rambu berwarna cokelat garis tepi putih tidak beda jauh dengan rambu berwarna hijau garis tepi putih.

Yakni sebagai rambu petunjuk arah, tapi rambu ini hanya digunakan untuk lokasi dan kawasan wisata.

Rambu ini menggunakan warna dasar coklat dengan garis tepi, lambang, angka/huruf berwarna putih.