Ancaman Hukuman Berat, Buat Pelaku Corat-Coret Dan Pengrusakan Rambu Lalu Lintas

Joni Lono Mulia - Sabtu, 3 Maret 2018 | 09:28 WIB

Ilustrasi corat-coret rambu lalu lintas (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Rambu lalu lintas dan marka jalan dibuat dan hadir demi mengatur ketertiban dan keselamatan di jalan, baik untuk pengguna kendaraan maupun orang lain.

Ironisnya, seringkali dijumpai rambu lalu lintas dalam kondisi rusak atau nggak bisa dibaca gara-gara dicorat-coret orang tidak bertanggung jawab.

Mungkin buat corat-coret rambu lalu lintas, sebaiknya dipikir-pikir lagi.

Selain perbuatannya merugikan banyak pihak.

(BACA JUGA: Wah Parah, Valentino Rossi Terlempar Dari 10 Besar Di Tes Pramusim MotoGP Qatar)

Ternyata, siapa saja yang mencorat-coret atau merusak rambu (marka jalan) bisa diancam hukum berat.

Hukuman bagi pelaku corat-coret yakni ancaman pidana 2 tahun dan juga denda Rp 50 juta.

Ancaman hukuman itu sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 pada pasal 25.

Lho kok ancaman hukuman denda dan kurungan penjaranya berat banget ya?

Lebih berat dari denda dan ancaman pengendara mobil yang merokok, main ponsel atau pun mendengarkan musik pakai headset.

(BACA JUGA: Warga Gotong Mobil Parkir Sembarangan, Untung Cuma Agya, Kalo Mercy Tiger Bubar Deh)

Jadi merinding melihat ancamannya.

Makanya, mari jaga dan rambu lalu lintas (marka jalan) sebaik-baiknya dan jangan merusak.

Demi keselamatan para pengguna jalan.

 

. #KawulaModa, rambu lalu lintas dan marka-marka jalan dibuat untuk mengatur ketertiban dan keselamatan di jalan. Mencorat-coret rambu lalu lintas merupakan tindakan merusak yang dapat berakibat pada terancamnya keselamatan para pengguna jalan. . Bahkan pelaku corat-coret tersebut dapat terancam dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50.000.000,00. Mari kita jaga fungsi rambu-rambu itu, demi keselamatan bersama. . #Regulasi #KementerianPerhubungan #Perhubungan #Konektivitas #PerhubunganDarat #MarkaJalan

A post shared by Kemenhub 151 (@kemenhub151) on