Otomotifnet.com - Pelanggar enggak bakal bisa mengelak kalau ketahuan melanggar lalu lintas.
Ini setelah teknologi face recognition atau deteksi wajah sudah diterapkan dalam penegakan lalu lintas.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan face recognition digunakan dalam penegakan hukum yang berbasis teknologi.
"Terobosan baru Electronic Traffic Law Enforcement mampu mendeteksi pengemudi yaitu ETLE Face Recognition," papar Brigjen Raden Slamet Santoso.
Dengan ETLE Face Recognition petugas bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya.
Pencatatan sikap lalu lintas hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi disimpan sebagai bagian dari Traffic Attitude Record (TAR).
Traffic Attitude Record (TAR) adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi.
Khususnya pada SIM yang terlibat sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Tujuannya menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib dalam berlalu lintas.
“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin," ungkap Brigjen Raden Slamet disitat dari GridOto.
Teknologi ini menurut Brigjen Slamet terus dikembangkan dan diperbarui untuk mewujudkan kamseltibcarlantas di seluruh wilayah Indonesia.
“Kegiatan yang sifatnya preemtif, preventif, dan penegakan hukum dilaksanakan simultan, sehigga tercipta ketertiban berkendara," tutup Brigjen Slamet.
Baca Juga: Ini Yang Akan Terjadi Saat Mengabaikan Denda Tilang Elektronik
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR