Otomotifnet.com - Pembayaran denda tilang elektronik maksimal dilakukan 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Ini setelah pelanggar mendapat surat konfirmasi yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.
Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi maksimal 8 hari sejak terjadinya pelanggaran.
Konfirmasi bertujuan memverifikasi apakah benar pelanggaran telah dilakukan.
Dilansir dari laman resmi ETLE Polda Metro Jaya, konfirmasi bisa dilakukan secara online melalui https://etle-pmj.info/id/confirm atau datang langsung ke kantor Subdit Gakkum Korlantas Polri.
Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar akan mendapat e-mail yang berisi tanggal dan lokasi pengadilan.
Pelanggar juga akan mendapat SMS yang berisi kode virtual account Bank BRI (BRIVA) untuk menyelesaikan denda pelanggaran.
Menjadi tanya, apa yang akan terjadi jika pelanggar mengabaikan denda tilang elektronik?
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan, pelanggar lalu lintas yang tidak membayar denda hingga batas waktu yang sudah ditetapkan akan mendapat sanksi.
Sanksi itu berupa pemblokiran sementara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).