Ini Yang Akan Terjadi Saat Mengabaikan Denda Tilang Elektronik

Irsyaad W - Senin, 27 Mei 2024 | 18:00 WIB

Contoh surat konfirmasi tilang elektronik yang kini lewat WhatsApp (Irsyaad W - )

"Setahu saya, sanksinya STNK bisa diblokir," ujar dia, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, (26/5/24) menukil Kompas.com.

Pemblokiran STNK mengakibatkan kepemilikan mobil atau motor menjadi berstatus bodong.

Mengacu Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tepatnya pada Pasal 87, unit pelaksana regident ranmor dapat melakukan pemblokiran data BPKB dan/atau data STNK.

Selanjutnya, pada pasal yang sama ayat 5, dijelaskan pemblokiran data STNK dapat diajukan oleh penyidik lalu lintas terhadap:

- Ranmor yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri; atau
- Ranmor yang terlibat pelanggaran lalu lintas.

Sanksi tersebut akan diterima sampai pelanggar lalu lintas membayar denda tilang elektronik.

Tribunnews.com
(Ilustrasi) Cara Blokir STNK dan BPKB Online

Untuk melepas status blokir STNK, Yusri menjelaskan, pemilik kendaraan harus membayar dan melunasi denda tilang.

Masyarakat dapat mengecek apakah kendaraannya terkena tilang elektronik secara online.

Dilansir dari Kompas.com (28/10/23), berikut cara cek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak:

- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Selanjutnya, masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK
- Isi seluruh data tersebut dan klik tombol 'Cek Data'. Sistem akan mencari informasi sesuai data yang dimasukkan
- Tunggu beberapa saat hingga data yang dimasukkan muncul.

Apabila kendaraan melakukan pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran dan tipe pelanggaran.

Namun, jika muncul pemberitahuan berbunyi 'No data available', artinya tidak ada pelanggaran yang tercatat sesuai data kendaraan.

Penindakan tilang elektronik dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Bayar Tilang Elektronik Ada Batas Waktunya, Kelewat Segini Otomatis Diblokir