Bayar Tilang Elektronik Ada Batas Waktunya, Kelewat Segini Otomatis Diblokir

Ferdian - Rabu, 22 Mei 2024 | 19:00 WIB

Ilustrasi: Tilang elektronik atau E-TLE (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Jangan sampai terlambat, begini cara bayar tilang elektronik ETLE.

Karena kalau sampai lewat 8 hari, data kendaraan akan diblokir.

Berbeda dari tilang konvensional yang ditindak langsung oleh polisi di lapangan, tilang ETLE memakai kamera canggih untuk memantau berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

Pemilik kendaraan diberi waktu selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk mengonfirmasi.

"Iya betul lebih dari 8 hari tidak konfirmasi bisa terblokir," kata petugas ETLE Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Bayu dikutip dari gridoto.com.

Kalau kendaraan roda dua milik kalian terdeteksi melakukan pelanggaran, pihak kepolisian akan segera mengirimkan sejumlah bukti berupa foto atau video ke alamat rumah.

Banyak masyarakat yang belum tahu cara bayar denda tilang ETLE.

Kalian bisa melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke ETLE Korlantas atau ke Subdit Gakkum Polda.

Jika hasil laporannya dinyatakan benar melanggar, segera bayar denda.

Nah ini dia beberapa cara bayar denda tilang ETLE: