Otomotifnet.com - Penyekatan PPKM Jakarta diganti sistem ganjil genap.
Selain ganjil genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga melakukan patroli dan pengalihan arus lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, peniadaan penyekatan pada 100 titik di Jakarta dan sekitarnya diberlakukan 11 Agustus 2021 ini.
Sementara penerapan ganjil genap baru berlaku sehari setelahnya, yakni 12 Agustus 2021.
"Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06:00 WIB sampai pukul 20:00 WIB," ujar Sambodo, (10/8/21).
Baca Juga: Polisi Hapus Penyekatan PPKM di Jakarta Mulai Besok, Gantinya Ganjil Genap
Sambodo sebelumnya menyatakan, pihaknya telah memutuskan untuk meniadakan lokasi penyekatan yang saat ini ada 100 titik di Jakarta dan sekitarnya.
"Sebagai gambaran, maka mulai (Rabu) besok penyekatan di 100 titik akan kami hentikan," kata Sambodo.
Adapun penyekatan sebagai upaya penekanan mobilitas akan diganti dengan sistem ganjil genap, patroli dan pengalihan arus lalu lintas di lokasi yang dinilai menimbulkan kerumunan.
"Jadi kami ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian. Diberlakukan sejak tanggal 10 sampai dengan 16 Agustus 2021," ucap Sambodo.
Berikut 8 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto