"Salah satu instrumen untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca adalah diperlukan ketentuan mengenai pengenaan pajak karbon," papar Sri Mulyani.
Secara fundamental telah tertuang dalam salah satu pasal di Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kemudian diatur pula melalui PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 73 Tahun 2019.
Melalui regulasi tersebut, diharapkan bisa lebih objektif dalam hal pungutan pajak kendaraan.
Baca Juga: Mobil Rakitan Daihatsu Indonesia Siap Euro 6, Ekspor ke-75 Negara
Sekaligus menjadi solusi atas tudingan bahwa sektor otomotif dianggap paling berdosa atas emisi gas buang.
Padahal kenyataannya, cukup massif juga emisi gas buang dari industri, pembangkit listrik, bahkan dari rumah tangga.