Pihak kepolisian, kata Budi, masih terus mendalami kasus ini.
"Untuk kasus ini sementara kita berlakukan hukuman tilang karena pelanggaran nomor polisi. Kita juga segera bersurat ke Inspektorat yang ditembuskan ke Gubernur. Kita mengingatkan untuk lebih memberikan pengawasan dan pengendalian," tuturnya.
Budi menjelaskan, memang setiap mobil dinas pelat merah bisa saja memiliki pelat hitam.
Namun, cara mendapatkannya dibutuhkan rekomendasi pimpinan, dan harus bermohon ke Kapolda melalui Dirintelkam Polda Kaltara.
"Sama halnya dengan mobil dinas Bea dan Cukai contohnya, mereka memiliki pelat hitam untuk kepentingan penyelidikan. Kalau hanya untuk iseng, tentu tidak boleh," tegasnya.