Otomotifnet.com - Selama kebijakan ganjil genap diberlakukan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menegaskan bahwa pihaknya tak lagi mengecek surat tanda registrasi pekerja (STRP).
"Pada saat ganjil genap kami tidak menanyakan lagi STRP, tapi hanya melihat kepada pelat nomor dan ini tanpa terkecuali ya," kata Sambodo kepada wartawan (21/8/2021).
Menurut Sambodo, hanya mobil dinas berpelat kuning yang dapat bebas melintas selama pemberlakuan ganjil genap.
"Kendaraan dinas tidak menggunakan pelat dinas kami anggap sebagai kendaraan pribadi," tutupnya.
Baca Juga: Awas Kecele, Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Kini Pakai Sistem Ganjil Genap
Sementara itu, Sambodo mengakui adanya peningkatan mobilitas kendaraan selama kebijakan ganjil genap dilaksanakan dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Kalau untuk tingkat mobilitas sedang kita hitung, tentu akan ada peningkatan dari sisi mobilitas dibandingkan penyekatan dengan STRP, ganjil genap kan ada peningkatan," jelas Sambodo.
Namun, kata Sambodo, kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor sengaja ditetapkan seiring dengan adanya pelonggaran restriksi karena menurunnya angka kasus Covid-19 di Jakarta.