Berikut bunyi ketentuan tersebut:
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)
Sumber:
Sebuah kiriman dibagikan oleh Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)