Otomotifnet.com - Lampu atau sistem pencahayaan pada tiap kendaraan sudah diatur oleh Pemerintah.
Artinya, pemilik atau pengguna kendaraan tidak bisa asal-asalan dalam mengganti atau melakukan modifikasi.
Seperti contohnya dalam modifikasi mobil, salah satu yang banyak dan cukup mudah dilakukan adalah pada bagian lampu.
Sayangnya, banyak yang tidak tahu peraturan dan terkesan ngawur saat melakukan modifikasi.
Seperti dalam video yang diunggah akun Instagram dashcam_owners_indonesia, terlihat pengemudi mobil diduga mengganti fungsi lampu mundur sebagai lampu rem.
Dalam keterangan, disebutkan bahwa kejadiannya berlokasi di Salatiga, Jawa Tengah.
Meskipun tujuannya untuk sekadar memodifikasi mobil agar tampil beda, tapi pada dasarnya tidak diperbolehkan asal mengganti warna lampu.
Baca Juga: Lampu Sein Mobil Jip Kusam, Ini Cara Rekondisi Supaya Kembali Fresh
"Tidak boleh asal ganti, semua ada aturannya. Seperti lampu sein itu amber (kuning), kemudian lampu belakang warna merah jadi tidak boleh asal," kata Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), beberapa waktu lalu.
Jusri mengatakan, aturan soal warna lampu di kendaraan sangat ksrusial, karena berkaitan dengan keselamatan.
Bukan hanya keselamatan pemilik mbil atau motor, tapi juga nyawa orang lain.
"Seperti pada sein, lampu warna kuning merupakan sinyal internasional terhadap lampu peringatan atau warning sign," ujar Jusri.
Selain itu, warna lampu pada kendaraan dikuatkan peraturan pemerintah melalui PP 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya. Dalam peraturan itu disebutkan beberapa warna lampu yang diperbolehkan dalam suatu kendaraan.