Waspada Gonta-ganti Warna Lampu Motor, Kurungan Dan Denda Menunggu

Ferdian,Erwan Hartawan - Senin, 23 Agustus 2021 | 19:00 WIB

Ilustrasi warna lampu (bohlam) motor. (Ferdian,Erwan Hartawan - )

Otomotifnet.com - Buat pengguna kendaraan bisa dibikin tidurnya nggak nyenyak kalau nekat gonta-ganti warna lampu motor seenaknya.

Karena perlu diketahui, lampu pada motor punya warna dan fungsi yang berbeda.

Seperti pada warna kuning, putih biasanya diletakan pada lampu utama (headlamp)

Sementara pada lampu rem menggunakan warna merah.

Perlu diketahui, hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23.

Pergantian warna lampu yang asal-asalan bisa berakibat tilang dan menyebabkan kecelakaan.

Lampu rem warna merah jangan diganti warna putih, karena menyilaukan pemotor yang ada di belakang.

Aturan tentang warna lampu di motor ataupun mobil sudah ada pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3.

Baca Juga: Knalpot Racing Pasang dB Killer Tetap Ditilang? Begini Penjelasan Polisi

Pada pasal tersebut mengatur tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.